JT - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa satu dari enam tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah seorang oknum pengacara.
"Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI, masih dikembangkan terus proses pemalsuan menggunakan pelat DPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Terdaftar di DTKS Jadi Syarat Utama Penerima KJP
Ketika dikonfirmasi alasan tersangka menggunakan pelat palsu dinas DPR, Ade Ary menjelaskan untuk pribadi. "Informasi dari penyidik, untuk digunakan kepentingan pribadi, " katanya.
Kemudian Ade Ary juga menambahkan untuk kendaraan milik HI ada tiga dari delapan kendaraan yang sudah diamankan.
Dari tersangka HI telah diamankan tiga mobil. "Barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," katanya.Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Resmikan 15 Ruang Terbuka Hijau dan TPU untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Kemudian untuk tersangka pemilik kendaraan lainnya berinisial RH, Ade Ary menyebutkan, pekerjaan yang bersangkutan pegawai swasta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bertambah satu orang menjadi seluruhnya enam orang.