JT - Polisi menyebut pengelola judi online yang terungkap di wilayah Bogor melibatkan satu keluarga.
"Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Merokok di Malioboro Mulai 2025 Bisa Kena Denda hingga Rp7,5 Juta
Wira menjelaskan dari 23 tersangka yang ditangkap, ada lima orang pengelola yang merupakan satu keluarga yakni pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).
Kemudian 18 orang tersangka lain yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun, Wira menjelaskan mereka direkrut oleh anak dari pengelola.
"Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal, " katanya.
Baca juga : NTB Salurkan 355.000 Liter Air untuk Warga Terdampak Kekeringan
"Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta - Rp6 juta," sambung Wira.
Soal kepastian jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan ini, Wira menyebutkan sedang didalami.
Bagikan