JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Sistem Pengurangan Poin Lalu Lintas Diberlakukan Mulai 2025
Dia menjelaskan, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.
Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan. Masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
Baca juga : Penyidik Kejati Jatim Temukan Dana Tak Terpakai Rp28 Miliar Terkait Proyek Fiktif di Kongo
"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya.
Sebelumnya, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
Bagikan