JT - Unit Reskrim Polsek Ciracas telah menangkap dua pelaku tawuran yang menyebabkan kematian APR (19) di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca juga : Kepolisian Fokus Patroli Malam untuk Cegah Tawuran dan KDRT di DKI
"Kedua kelompok pemuda membuat janji melalui media sosial untuk bertemu dan tawuran di lokasi tersebut," kata Agung, Kamis.
Saat tawuran berlangsung, salah satu pelaku, IIJ (26), melempar batu yang mengenai korban APR, membuatnya terjatuh. Melihat korban jatuh, pelaku lainnya, NB (17), yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), membacok korban dengan senjata tajam.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Agung.
Baca juga : Investasi Rp39 Miliar untuk Revitalisasi Pedestrian Kota Tua
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan sebongkah batu kali yang digunakan dalam tawuran tersebut. Saat ini, para pelaku sedang diperiksa secara intensif di Mapolsek Ciracas.
"Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Mereka sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas," tambahnya.
Bagikan