JAKARTATERKINI.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2024 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mencapai angka Rp6,3 triliun. Fokus utama APBD tahun depan meliputi sektor pendidikan, penanggulangan stunting, serta upaya penuntasan kemiskinan.
Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Bekasi 2024 mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pada Rabu malam (29/11/2023). Sebelum disahkan, Perda APBD 2024 akan diajukan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk dilakukan evaluasi.
Baca juga : Pengadaan Barang/Jasa untuk Pembangunan Berkelanjutan di IKN
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Marta, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2024 telah mematuhi ketentuan perundang-undangan. Pendapatan daerah diatur dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, baik secara lokal maupun nasional.
“Kebijakan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 tetap memperhatikan estimasi laju perkembangan ekonomi, baik secara nasional, regional, maupun lokal,” ujar Marta dalam rapat paripurna.
Setelah rapat paripurna, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menekankan bahwa APBD Kota Bekasi tahun 2024 difokuskan pada beberapa aspek utama.
Baca juga : WNA Rusia Ditetapkan ke Pengadilan di Bali karena Paspor Dibuang
“Alokasi untuk pendidikan, terkait dengan stunting, penuntasan kemiskinan, juga terkait dengan kemasyarakatan, masih menjadi fokus kita,” ungkapnya.