JT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia termasuk dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online.
"Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.Baca juga : Guru Besar UI Kembangkan Vaksin M72 untuk Pengobatan TB yang Lebih Efektif
Baca juga : KPK Dukung Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib di Kurikulum Pendidikan
OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Bagikan