JT - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan tidak akan menjadikan eks Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka seumur hidup atau statusnya menggantung sebagai tersangka.
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Baca juga : OJK Terus Upayakan Berantas Judi Online
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara aquo atau dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Baca juga : KPK: Kami Berwenang Menyelidiki Kaesang atas Dugaan Gratifikasi
Bagikan