JT – Polisi menangkap seorang pria berinisial DSM (43), warga Bekasi, setelah mengancam anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Pulogadung, Jakarta Timur, menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, mengatakan insiden tersebut terjadi pada Kamis (5/9) di Jalan Kayu Putih, Pulogadung.
Baca juga : Raih Piala Adipura, Pemkot Jakut Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan
Korban, Aiptu AS, seorang anggota Bhabinkamtibmas, datang ke lokasi setelah DSM yang tengah mengalami mogok kendaraan, mulai mengancam warga menggunakan golok.
"Ketika petugas mencoba meminta pelaku menyimpan senjata tajamnya, DSM justru mengarahkan badik ke arah Aiptu Agus dan sempat memukulnya," jelas Suroto.
Aiptu AS berhasil menjatuhkan pelaku dan menahannya. Polisi menyita dua bilah senjata tajam, badik dan golok, sebagai barang bukti.
Baca juga : Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Resmi Ditutup, Tim Tidak Temukan Bagian Tubuh
DSM kini menjalani pemeriksaan di Polsek Pulogadung dan terancam Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. * * *