DECEMBER 9, 2022
PEMILU

DPRD DKI Minta Aturan Larangan Penempelan Stiker Kampanye di Transjakarta Ditaati

post-img
Alat peraga kampanye pemilu

JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail, menegaskan bahwa warga harus patuh pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penempelan stiker calon legislatif (caleg) sebagai bentuk kampanye di transportasi umum seperti TransJakarta.

"Ikut serta dalam transportasi publik yang secara resmi dimiliki oleh Pemprov DKI atau pusat, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," kata Ismail kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

Baca juga : KPU: Pilgub Jateng Tahun Ini Hanya Ada Dua Pasangan Calon

Ismail menyatakan bahwa warga yang mendukung calon tertentu juga harus memahami aturan, khususnya larangan yang dikeluarkan oleh KPU. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1), bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Namun, Pasal 31 ayat (2) melarang penempelan stiker sebagai bahan kampanye di tempat umum, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, gedung/fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan.

Ismail menekankan bahwa area transportasi umum, mulai dari bus, kereta, dan sejenisnya, seharusnya dianggap sebagai area netral. Selain itu, dia juga menyoroti bahwa penempelan stiker di transportasi umum dapat mengganggu keindahan dan aspek estetika, yang dapat menyebabkan kekumuhan.

Baca juga : KPPS di Karanganyar Demak Bangun TPS Untuk PSL Besok

"Dalam hal estetika, kita harus berkomitmen untuk tetap menjaga keindahan dan mencegah timbulnya kekumuhan," tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota.


Related Post

PEMILU

KPU Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Tersedia

PEMILU

Panwascam Pasar Rebo Jaktim Mulai Seleksi Pengawas TPS

PEMILU

KPU: 1.467 Pasangan Calon Daftar di Pilkada Serentak 2024

PEMILU

PDIP Incar Kursi Wakil Gubernur Jawa Barat

PEMILU

Kapolri Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart