JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan, meskipun angka pastinya masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebut bahwa kenaikan ini akan mempertimbangkan formula indeks “alpha” yang ditetapkan pemerintah pusat.
“UMP 2025 dipastikan naik dari tahun sebelumnya. Namun, untuk besarannya masih menunggu hasil rapat di dewan pengupahan,” ujar Hari di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan
Hari menjelaskan bahwa perhitungan indeks “alpha” yang digunakan dalam penetapan UMP 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sehingga memungkinkan kenaikan yang lebih besar. “Sebelumnya, indeks alpha berkisar antara 0,1 hingga 0,3 yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tahun ini, kisarannya dinaikkan menjadi 0,2 hingga 0,8. Ini otomatis akan berpengaruh terhadap kenaikan UMP 2025,” jelas Hari.
Pada tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381, mengalami kenaikan 3,38 persen atau sekitar Rp165.583 dari UMP 2023.
Sebelumnya, pada Rabu (6/11), Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerima perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan UMP. Teguh menyatakan akan mempelajari masukan tersebut dan berharap perusahaan serta perwakilan buruh dapat mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Baca juga : Satgas Preventif Polri Kerahkan Anjing Pelacak di Terminal Pulo Gebang