JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor, mencakup industri pengolahan hingga jasa keuangan, sebagai langkah strategis untuk menggairahkan perekonomian ibu kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penentuan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Mencapai 31 Persen per Awal Oktober
“Penetapan ini adalah hasil kerja sama untuk menjaga stabilitas ekonomi di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan, besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mencakup tiga sektor dan 18 subsektor,” ujar Hari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Rincian UMS 2025
Sektor Industri Pengolahan
Baca juga : Pengeroyokan Prajurit TNI di Kebayoran Baru, Jakarta, Ternyata Dipicu Pengaruh Miras
- Industri Pertenunan (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680
Bagikan