JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa perundungan, kekerasan, dan diskriminasi di lingkungan pendidikan tidak akan ditoleransi.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, dalam upaya menciptakan generasi penerus bangsa yang berkarakter, toleran, dan berprestasi.
Baca juga : Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI: Mudik Jadi Irit
"Perundungan tak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun," kata Sarjoko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Sarjoko mendukung langkah-langkah yang dilakukan satuan pendidikan, termasuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didik.
Dia menekankan pentingnya mengedepankan kedisiplinan dan perlindungan hak-hak anak dalam pendidikan.
Baca juga : MRT Jakarta Catat 33,4 Juta Pengguna pada Tahun 2023
Salah satu contoh nyata penanganan perundungan adalah kasus yang terjadi di SMAN 70 Jakarta, di mana lima siswa senior diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kelas.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun mengambil tindakan dengan memindahkan pelaku ke satuan pendidikan lain dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.
Bagikan