JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa perundungan, kekerasan, dan diskriminasi di lingkungan pendidikan tidak akan ditoleransi.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, dalam upaya menciptakan generasi penerus bangsa yang berkarakter, toleran, dan berprestasi.
Baca juga : Dua Rumah Terbakar di Gading Arcadia, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
"Perundungan tak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun," kata Sarjoko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Sarjoko mendukung langkah-langkah yang dilakukan satuan pendidikan, termasuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didik.
Dia menekankan pentingnya mengedepankan kedisiplinan dan perlindungan hak-hak anak dalam pendidikan.
Baca juga : Iklim Perpajakan Jakarta Tetap Sehat Meski Status Ibu Kota Berubah
Salah satu contoh nyata penanganan perundungan adalah kasus yang terjadi di SMAN 70 Jakarta, di mana lima siswa senior diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kelas.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun mengambil tindakan dengan memindahkan pelaku ke satuan pendidikan lain dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.
Bagikan