JT - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.Baca juga : Badan Geologi Imbau Waspada Terhadap Potensi Erupsi Freatik Gunung Lokon
Baca juga : MKMK: PTUN Tak Punya Wewenang Adili Putusan Terkait Anwar Usman