JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara segera memberikan pendampingan kepada korban pengeroyokan di wilayah Penjaringan berinisial ER (40), yang mengalami luka serius di wajah dan tubuh, serta hampir dilucuti pakaiannya. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti visum dari tubuh korban.
"Hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah, sekitar alis dan pelipis, serta luka-luka lain di tubuh," kata Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, pada Selasa dini hari.
Baca juga : Polisi Serahkan Berkas Kasus Ayah yang Membunuh Anak di Jagakarsa ke Kejaksaan
Sejauh ini, tiga orang telah diperiksa terkait pengeroyokan tersebut, yaitu K (41), E (20), dan CK (15). Pihak kepolisian masih mendalami dua orang lainnya, sehingga total terperiksa akan mencapai lima orang.
Deni menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), CK, adalah bagian dari penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengungkapan motif dan hubungan antara pelaku serta antara pelaku dan korban.
Berita yang beredar di kalangan warga menyebutkan bahwa motif penganiayaan terkait masalah pribadi. Polisi pun berjanji akan mengungkap penyebab kejadian tersebut.
Baca juga : Pemilik Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kepulauan Seribu Capai 32 Persen dari Target Nasional
Selain visum, polisi telah mengamankan barang bukti berupa keterangan saksi dan pakaian yang digunakan oleh pelaku berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial.
Dalam proses penyelidikan, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang. Pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Bagikan