JAKARTATERKINI.ID - Malik Hafian, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pemalsuan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Malik Hafian membantah melakukan pemalsuan dokumen dan menolak dakwaan JPU.
Baca juga : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pertimbangkan Penambahan Zebra Cross di Lenteng Agung
Kuasa hukum Malik, Devid Oktanto, menyampaikan bahwa dalam eksepsi tersebut, pihaknya mengkritisi beberapa poin, seperti ketidakjelasan siapa pelaku yang diduga membuat surat palsu dan kurangnya rincian kerugian materiel yang dialami korban atau terlapor.
"Dalam dakwaannya, JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 KUHP ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Kuasa hukum Malik menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memalsukan atau menggunakan dokumen palsu dan bahwa dakwaan tersebut kurang rinci.
Baca juga : Pemkot Jaksel Segel TPS Ilegal di Petukangan Selatan
Dalam persidangan, Malik Hafian menyatakan bahwa ia menggunakan jasa agen kepengurusan izin tinggal terbatas karena tidak memahami masalah birokrasi atau hukum di Indonesia.
Malik juga membantah pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
Bagikan