JT – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) telah diamankan dalam operasi di Pasay, Metro Manila, Filipina, pada 13 Februari 2025.
Mereka diduga terlibat dalam operasional penipuan daring di bawah perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO), yang telah dilarang oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Baca juga : Stasiun Kereta Api Jabodetabek Jadi Lokasi Strategis Pembangunan Apartemen TOD
"Total 34 orang diamankan, terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lainnya. Dari 30 WNI tersebut, terdapat 8 perempuan dan 22 laki-laki," demikian pernyataan Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Jumat (14/2).
Kemlu RI memastikan operasi yang dilakukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) itu berlangsung dengan koordinasi bersama Atase Kepolisian RI di Manila.
Para WNI tersebut ditahan di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik, sementara KBRI Manila terus memantau dan memfasilitasi kebutuhan mereka, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Baca juga : Dewan Pers Tangani 19 Pengaduan Terkait Pilkada 2024, Fokus pada Etika Media
Berdasarkan keterangan para WNI yang diamankan, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer). Namun, paspor mereka tidak ditemukan di lokasi.
PAOCC menyebut operasi ini merupakan bagian dari “operasi penyelamatan” setelah adanya permintaan dari seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung Kanlaon Tower.