JT – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Telah diamankan dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Baca juga : Pemkab Karawang Minta Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Lokal dan Disabilitas
Victor menjelaskan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (9/1).
"Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal," ucapnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 42 paket sabu dengan berat yang bervariasi, mulai dari 0,24 gram hingga 102,1 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan digital dan dua alat komunikasi.
Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Kali Bekasi: Remaja Tewas Usai Minum Miras dan Melompat ke Sungai
"Jika diakumulasikan, barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp323,2 juta dengan asumsi harga Rp2 juta per gram," ujar Victor.
Menurutnya, penyitaan barang bukti ini telah berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dan menyelamatkan sekitar 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Bagikan