JAKARTATERKINI.ID - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mendorong Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menerapkan layanan digital (e-court) guna mempermudah masyarakat dalam menjalani proses peradilan.
"E-court diharapkan dapat mengurangi kehadiran fisik warga di kantor pengadilan, menghemat biaya, dan waktu," katanya.
Baca juga : MRT Jakarta Catat 33,4 Juta Pengguna pada Tahun 2023
Pada acara "Refleksi Kinerja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tahun 2023", Heru menyampaikan dukungannya terhadap penggunaan e-court sebagai inovasi sistem pengadilan modern.
"Saya menekankan pentingnya sosialisasi secara berkala di berbagai platform digital untuk memperkenalkan masyarakat Jakarta pada pembaruan ini," ujarnya.
Heru memberikan apresiasi terhadap laporan tahunan kinerja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dianggap sebagai bentuk transparansi sistem peradilan di Indonesia.
Baca juga : PAM Jaya Bangun Reservoir Atasi Krisis Air di Rusun Marunda
"E-court menjadi layanan untuk pendaftaran perkara, pembayaran uang perkara, pemanggilan para pihak persidangan, dan persidangan secara daring," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung inovasi sistem pengadilan modern melalui fasilitas e-court, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik.