JT – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan akan menindak tegas pelaku perburuan liar harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan memperkuat perlindungan terhadap satwa dilindungi tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan keprihatinan atas perburuan ilegal yang menyebabkan kematian seekor harimau Sumatera yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Baca juga : Menhub: Tiga Bandara Kembali Berstatus Internasional untuk Dorong Ekonomi
"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," kata Satyawan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan tentang harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025. Tim segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat untuk mengamankan lokasi.
Namun, saat tim tiba pada 3 Maret 2025, harimau tersebut sudah tidak ditemukan. Petugas hanya menemukan bukti tali jerat putus yang mengindikasikan adanya aktivitas perburuan yang menyebabkan kematian satwa langka tersebut.
Baca juga : BNN Musnahkan 278,91 Kg Narkotika, Selamatkan 382.178 Jiwa dari Potensi Penyalahgunaan
Berdasarkan hasil investigasi bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera. Barang bukti yang disita antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.
Satyawan menegaskan bahwa Kemenhut mengecam keras aksi perburuan ilegal ini dan memastikan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.