JT – Korban dugaan pelecehan seksual berinisial QAR secara resmi melaporkan seorang oknum dokter dari salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang ke Polresta Malang Kota pada Jumat (11/4), atas peristiwa yang terjadi pada September 2022.
Penasihat hukum korban, Satria Marwan, mengatakan langkah hukum ini terpaksa diambil karena pelaku berinisial AY tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui perbuatannya ataupun menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca juga : 1.000 BUMDes di Lampung Siap Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
“Kami mengira awalnya dokter ini merasa bersalah dan akan menyerahkan diri. Tapi ternyata tidak. Maka dari itu kami membuat laporan resmi atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban,” ujar Satria saat ditemui di Lobi Mapolresta Malang Kota.
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Namun, Satria enggan membeberkan isi dari barang bukti itu. Ia hanya menyebut korban datang dari Bandung dan didampingi seorang anggota keluarga.
“Barang bukti sudah kami lengkapi, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang. (Korban) datang dari Bandung bersama perwakilan keluarganya,” tambahnya.
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Lebak Tangani 11 Titik Jalan Ambles Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satria mengungkapkan bahwa korban sempat merasa ragu untuk mengambil langkah hukum karena masih mengalami trauma psikologis.
“Dia shock, gelisah, dan sempat ragu. Tapi kami meyakinkan bahwa melaporkan kejadian ini adalah langkah yang tepat,” katanya.
Bagikan