JT - Tim kuasa hukum Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan dokumen ijazah asli jenjang SMA dan S1 ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (9/5).
Penyerahan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Baca juga : Pengungkapan Kasus Judi Online di Kemendigi, Polisi Sita Rp2,8 Miliar
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa ijazah asli diserahkan langsung oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, karena dokumen tersebut bersifat sensitif. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, turut hadir dalam penyerahan tersebut.
“Hari ini kami sudah serahkan semuanya kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti dan diuji secara forensik,” ujar Yakup di Gedung Bareskrim Polri.
Yakup menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Jokowi mendukung proses penyelidikan, meskipun laporan tersebut berasal dari pihak luar dan bukan atas inisiatif Jokowi.
Baca juga : Kemendes PDT Siap Ciptakan Ribuan Desa Ekspor untuk Dongkrak Ekonomi
“Pak Jokowi bersedia memenuhi permintaan penegak hukum. Bahkan jika diminta hadir sebagai pihak terlapor, beliau siap,” tambah Yakup.
Berdasarkan pantauan, Wahyudi bersama kuasa hukum dan ajudan tiba di Bareskrim pukul 09.29 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.09 WIB.
Bagikan