JAKARTATERKINI.ID - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa hingga awal Januari 2024, sudah ada 777 laporan yang diduga pelanggaran pemilu masuk.
Pelanggaran administrasi menjadi yang paling banyak dilaporkan sejak awal proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga : Partai Demokrat Belum Umumkan Dukungan untuk Pilkada 2024 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah
Rahmat tidak dapat menyebutkan partai politik dengan aduan terbanyak karena mereka masih terus membuka dan menangani laporan yang masuk.
"Bawaslu RI mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kelompok, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Sejauh ini, pelanggaran administrasi lebih banyak terselesaikan dalam waktu 14 hari, sementara pelanggaran pidana membutuhkan waktu 41 hari dengan putusan pengadilan," ungkapnya.
Rahmat menyebut bahwa laporan terhadap calon presiden Anies Baswedan terkait dugaan fitnah terhadap data lahan milik calon presiden Prabowo Subianto dalam debat ketiga masih dalam proses.
Baca juga : KPU Sosialisasikan Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah di Bogor
"Bawaslu RI memiliki waktu 14 hari untuk mengkaji laporan tersebut. Laporan terkait umpatan Prabowo kepada Anies di Provinsi Riau juga akan diproses jika ada temuan, meskipun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk," katanya.
Bawaslu RI menegaskan komitmennya untuk menangani semua laporan pelanggaran pemilu dan memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.