Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penerbitan paspor melalui penambahan kuota.
"Bisa dilihat dari paspor elektronik yang kami terbitkan menjadi 3.697 paspor pada Januari 2024 di banding bulan sebelumnya sebanyak 1.871 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Minggu.
Baca juga : KPKP Jakarta Timur Targetkan Konsumsi Ikan 48,91 Kg per Orang pada 2025
Sedangkan untuk paspor biasa yang diterbitkan pada Januari 2024 sebanyak 2.239 paspor, kata Qriz.
"Permintaan paspor memang terus meningkat setelah pandemi COVID-19 dan ini tentunya berkontribusi bagi pendapatan negara," kata dia.
Sementara itu Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Rizki mengatakan pelayanan penerbitan paspor dibuka setiap hari kerja dan di Jakarta Utara ini.
Selain itu pihaknya juga membuka layanan setiap Sabtu dan Minggu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga : Heru Budi Hartono Nilai Keputusan Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta Sudah Tepat
"Pelayanan itu dibuka di unit layanan paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua pada Sabtu Minggu. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat," kata dia.
Sementara itu untuk biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
Bagikan