Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : Diduga Bahayakan Warga, DLH DKI Jakarta Telusuri Mobil Sampah Tidak Laik Jalan
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : DKI Jakarta Bangun IPA Ciliwung untuk Wujudkan Layanan Air Bersih 100 Persen pada 2030
Bagikan