Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : Pencairan KJP Ditargetkan Sebelum Lebaran 2025, Data Penerima Diperbarui
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Kadin DKI Jakarta Optimis Prabowo-Gibran Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Berkelanjutan
Bagikan