Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : Evaluasi Pembayaran Tiket MRT Jakarta: Dompet Digital Gopay dan OVO Tidak Bisa Digunakan Mulai 1 Juli 2023
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Tiket Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Ludes, Rano Karno: Alhamdulillah
Bagikan