JAKARTATERKINI.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor akan mengenalkan sertifikat elektronik untuk aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPN Kota Bogor, Budi Jaya, menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat untuk aset-aset milik Pemkot Bogor akan didigitalisasikan secara bertahap. Saat ini, BPN telah menghasilkan beberapa sertifikat digital untuk aset Pemkot Bogor, termasuk sertifikat untuk Istana Bogor yang kini telah berstatus elektronik.
Baca juga : Pemkab Bogor Gratiskan Retribusi Pedagang di Rest Area Gunung Mas
"Kami akan secara bertahap mengubah sertifikat-sertifikat aset milik Pemkot Bogor menjadi format elektronik," ujarnya.
Selain itu, Budi juga melaporkan kemajuan dalam proses pensertifikatan aset-aset Pemkot Bogor kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
"Kami juga melaporkan selesainya proses pensertifikatan aset-aset Pemkot Bogor yang berasal dari kegiatan pengadaan tanah pada tahun 2010," tambahnya.
Baca juga : Pemprov Jateng Alokasikan Rp8,81 Triliun untuk Pendidikan dan Kebudayaan pada 2025
Sebagai contoh, Budi menjelaskan bahwa dalam kasus pengadaan tanah di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal pada tahun 2010, proses pensertifikatan tanahnya mengalami penundaan.
Setelah mengalami penundaan selama belasan tahun, berkat kerja sama antara Pemkot Bogor, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri, sertifikat atas aset tanah seluas 12 hektar ini berhasil diselesaikan tahun ini.