JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI tengah menyelidiki dugaan praktik politik uang yang melibatkan calon anggota legislatif (caleg) yang diduga membagikan uang sebesar Rp200 ribu menjelang pemungutan suara lanjutan (PSL) di wilayah Jakarta Utara.
"Kami masih melakukan investigasi terhadap dugaan politik uang ini dengan melakukan patroli pengawasan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, pada hari Jumat.
Baca juga : Eks Gubernur Jakarta Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Pramono-Rano di GBK
Benny menyatakan bahwa dugaan pemberian uang dari caleg kepada warga terjadi di RW 08 Sunter Jaya, Priok, Jakarta Utara.
Dia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp200 ribu tersebut diduga dibagikan melalui pegawai pelayanan masyarakat di tingkat RW setempat.
Saat ini, dugaan tersebut sedang diselidiki oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan petugas Bawaslu, anggota kepolisian, dan kejaksaan.
Baca juga : KPU DKI Terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Peserta Pemilu 2024
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Gakkumdu untuk melakukan patroli pengawasan terhadap dugaan politik uang ini," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan bahwa logistik untuk PSL Pemilu 2024 telah didistribusikan di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara.