JAKARTATERKINI.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yang merupakan terpidana kasus korupsi, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, menyatakan bahwa mantan Menpora tersebut dibebaskan dengan status bersyarat dan masih diwajibkan untuk melapor hingga tanggal 5 Juli 2027.
Baca juga : PDIP Usulkan Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI Periode 2024-2029
"Setelah proses pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan harus melaporkan diri ke Bapas Kelas I Bandung hingga tanggal 5 Juli 2027. Ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama periode tersebut," ujar Medi di Bandung, Sabtu.
Medi memastikan bahwa pembebasan bersyarat bagi Nahrawi telah sesuai dengan aturan, setelah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara selama tujuh tahun.
Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama masa penahanannya di lapas dan telah membayar uang pengganti.
Baca juga : BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024
"Selain telah menjalani dua pertiga masa pidana, yang bersangkutan juga telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah aktif mengikuti program rehabilitasi yang tersedia di Lapas Kelas I Sukamiskin," jelas Medi.
Tidak hanya itu, Medi menjelaskan bahwa Nahrawi juga mendapat total remisi selama tujuh bulan dan 15 hari sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
Bagikan