JT - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sirip ikan hiu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Pada Rabu, petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan penyelundupan sirip ikan hiu asal Medan di Pelabuhan Bakauheni yang akan dikirim ke Jawa Timur. Totalnya sebanyak 180 pcs atau setara dengan 20 kg," ungkap Kasatpel Bakauheni, Akhir Santoso.
Baca juga : Anggota DPR RI Edy Wuryanto Apresiasi Langkah Undip dan RSUP Kariadi Terkait Kasus Perundungan di PPDS
Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan sirip ikan hiu ini bermula dari laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan tentang pengiriman Media Pembawa (MP) jenis sirip ikan hiu dari Medan dalam bentuk paket.
"Petugas segera merespons laporan tersebut dan menemukan paket yang dimaksud. Namun, sopir yang mengangkutnya tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas barang yang dibawa," tambahnya.
Sirip hiu yang berjumlah puluhan kilogram ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019.
Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Mayat yang Ditemukan di Dalam Koper
Barang yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diperlukan.
Menurut Santoso, sirip hiu memiliki nilai ekonomi tinggi, namun saat ini termasuk dalam satwa dilindungi karena jumlahnya yang semakin menurun.