JT - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pendistribusian elpiji kemasan tiga kilogram, termasuk persyaratan untuk pengambilan dari agen dan pangkalan.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sudrajat, menyatakan bahwa elpiji tiga kilogram ini ditujukan bagi warga kurang mampu, namun dalam kenyataannya masih banyak warga yang mampu secara ekonomi membeli elpiji ini.
Baca juga : Dinkes DKI Ingatkan Calon Jamaah Haji untuk Lakukan Senam Saat di Pesawat
"Sosialisasi ini bertujuan agar distribusi dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat kurang mampu. Namun, masih ada pembelian elpiji tiga kilogram oleh orang-orang mampu," ujar Sudrajat di Jakarta, pada Rabu.
Sudrajat menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders), aparatur kecamatan, dan kelurahan.
Diharapkan, mereka dapat memberikan pembinaan kepada agen atau pangkalan di wilayahnya untuk tidak menjual gas kepada orang yang mampu.
Baca juga : Pengamat Sarankan Pemerintah DKI Evaluasi Dana Hibah ke Daerah Mitra Pasca Kasus Korupsi di Bekasi
Sudrajat menyatakan bahwa akan diberlakukan aturan bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji tiga kilogram, yaitu dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Implementasinya akan dilakukan secara bertahap," tambah Sudrajat.
Bagikan