JT - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dijalankan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.
"Sejak dahulu kami di DMI telah mengharapkan dan mengatur agar sistem suara tersebut tidak terlalu mengganggu," ujar JK setelah melantik pengurus baru masjid Al Markaz untuk periode 2024-2029 di Makassar, Ahad.
Baca juga : Sebelas Jenazah Korban Kecelakaan di KM 58 Dipindahkan ke Rumah Sakit Polri
Jusuf Kalla, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian Agama terkait pengaturan penggunaan suara selama bulan Ramadhan.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan penggunaan pengeras suara masjid sudah menjadi perhatian DMI sejak lama.
DMI telah lama menetapkan aturan bagi semua masjid yang berada di bawah naungannya.
Baca juga : Baznas Manfaatkan Teknologi untuk Capai Sasaran Pengumpulan Zakat 2025
Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh DMI termasuk waktu adzan, durasi pengajian awal, dan tata cara saat menyampaikan ibadah.
"Aturan ini berlaku pada saat adzan, durasi pengajian awal hanya 5-10 menit, tidak boleh lebih," tambah JK, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PMI Pusat.