KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan, Sedang Penyidikan TPPU
Jakarta, 27/6 - KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan karena Penyidikan TPPU Masih Berlangsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, belum ditahan karena penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan yang bersangkutan.Baca juga : BPJPH: Produk Nonhalal Boleh Dipasarkan dengan Syarat Tertentu
Baca juga : BRIN: Susu Ikan Bisa Jadi Solusi Atasi Stunting di Indonesia
Bagikan