JT - DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.
"Komisi X DPR dan pemerintah sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU tentang Bahasa Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga : KSPI Usulkan Skema THR untuk Pengemudi Ojol, Perusahaan Diminta Perjelas Status Kerja
Dengan demikian, Komisi X DPR dan Kemendikbudristek menyepakati pula pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan ke depannya oleh pemerintahan berikutnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah secara seksama memerlukan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada Komisi X DPR agar pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa periode pemerintahan selanjutnya, mengingat keterbatasan waktu pembahasan pada akhir periode masa pemerintahan menjadi tidak efektif.
Baca juga : DPR RI Kirim Surat Persetujuan Calon Kepala BIN ke Presiden Jokowi
"Kami mengusulkan agar pembahasan RUU Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan selanjutnya," kata Nadiem.
Ia mengatakan pula, sementara pembahasan RUU Bahasa Daerah berlangsung, pemerintah tetap akan melakukan beragam upaya untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah.