JT - Ombudsman Kesetaraan Swedia pada Kamis (11/4) memutuskan membela seorang wanita Muslim yang mengatakan dirinya menghadapi diskriminasi, karena mengenakan jilbab.
Anggota Ombudsman Lars Arrhenius dalam pernyataannya mengatakan sebuah maskapai penerbangan, yang tidak mengizinkan simbol-simbol keagamaan dan menerapkan kebijakan aturan berpakaian seragam, memecat seorang perempuan karena mengenakan jilbab, meskipun lamaran kerjanya diterima.
Baca juga : Kemlu RI Jamin Kesiapan TNI Evakuasi WNI dari Lebanon
Hal tersebut merupakan diskriminasi, ujar Lars.
“Kesetaraan di pasar tenaga kerja dan kebebasan beragama tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pengusaha. Namun, dalam mencari keseimbangan seperti ini, kebebasan beragama harus diutamakan,” ujar dia.
Oleh karenanya, Ombudsman Kesetaraan Swedia memerintahkan maskapai tersebut untuk membayar kompensasi sebesar 150.000 Krona Swedia (Rp225 juta) kepada perempuan tersebut.
Baca juga : PBB kritik rencana Rusia adakan pilpres di wilayah yang dianeksasi
Perempuan tersebut mengajukan pengaduannya ke Ombudsman tahun lalu, dengan alasan bahwa dia mengalami diskriminasi. * * *