KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Ganjar Terjun Langsung Bantu Kemenangan Kader PDIP di Pilkada 2024
Baca juga : KPU Kabupaten Bogor Umumkan Hasil Pilkada 2024, Partisipasi Pemilih 58,7 Persen
Bagikan