KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Menpan-RB Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu dan Pilkada
Baca juga : Survei PSG: Mayoritas Pendukung Anies Baswedan Tidak Akan Pilih Ridwan Kamil di Pilkada DKI 2024
Bagikan