KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Pemkot Tangerang Ajak Milenial untuk Memanfaatkan Hak Suara
Baca juga : Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar ke KPU DKI untuk Pilkada 2024
Bagikan