KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Antusiasme Pedagang Pasar Tanah Abang Sambut Bakal Calon Gubernur Jusuf Hamka
Baca juga : KPU DKI Nyatakan Dharma-Kun Lolos Syarat Sebagai Calon Perseorangan
Bagikan