JT - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 267 kelurahan DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS yang seleksinya terbuka bagi penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Jumat.Baca juga : Sukarelawan Bagikan Bantuan Pangan di Jakarta Utara dengan Dijual Murah
Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Selain itu surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana. Selanjutnya memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah."Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca juga : Kapolri Nyatakan Siap Hadir Bila Diminta MK ke Sidang PHPU
Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem daring (online) berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota.