JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : KPK Akan Cek Informasi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Baca juga : KPK Geledah Rumah di Samarinda untuk Pengumpulan Bukti
Bagikan