JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Kompolnas Dukung Penguatan Putusan PTDH untuk 10 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang
Baca juga : Pemerintah Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan untuk Idul Fitri 2025
Bagikan