JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : BPBD Jatim Bentuk Desa Tangguh Bencana di Wilayah Terdampak Lahar Dingin Semeru
Baca juga : Libur Panjang, Layanan SIM dan Samsat Kembali Buka 12 Februari
Bagikan