JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Kapolri: Musibah di KM 58 Jadi Bahan Evaluasi Penanganan Mrus Mudik
Baca juga : KPK Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya
Bagikan