JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Pengamat Anjurkan Sudirman Said Ajukan Diri sebagai Capim KPK
Baca juga : Hamdan Zoelva Sarankan Uji Mutasi Pejabat Petahana di PTUN
Bagikan