JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Mendag Budi Santoso: Produk Lokal Harus Unggul untuk Kuasai Pasar Global
Baca juga : Jika Alami Gangguan, KNKT Rekomendasi KAI Hentikan Perjalanan di Rel
Bagikan