JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Keluarga Tujuh Terpidana Vina Cirebon Melaporkan Dugaan Kesaksian Palsu
Baca juga : Pengamat Energi: Harga Tiket Pesawat Tidak Hanya Dipengaruhi Oleh Avtur
Bagikan