JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Perombakan Strategis: 11 Perwira Polri Mutasi di Polda Metro Jaya, Siapa yang Menduduki Posisi Baru?
Baca juga : Keppres Tentang BPIH Tahun 2024 Terbit, Besaran Biaya Haji Diumumkan
Bagikan