JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Paus Fransiskus Disambut Hangat oleh 87.000 Umat Katolik di GBK
Baca juga : Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Sekitar Rp15 Ribu
Bagikan