JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Tiga Hakim MA yang Memutuskan Batas Usia Dilaporkan ke KY
Baca juga : Evita Nursanty: Sinergi dan Kolaborasi Global, Kunci Majukan Ekonomi Kreatif Indonesia