JT - Meski aturan ganjil genap sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, masih banyak masyarakat yang belum sadar dan sering melanggar kebijakan ini. Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta, sebuah tujuan yang positif demi kenyamanan berkendara masyarakat.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku setiap hari selama 24 jam, tetapi diterapkan pada jam-jam kepadatan lalu lintas, yakni pagi dan sore hari:
Baca juga : Kadin Jakarta Harap Kemitraan dengan Pemprov DKJ Semakin Kuat di Bawah Pramono Anung-Rano Karno
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore: 16.00 - 21.00 WIB
Baca juga : Polisi Turunkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR/MPR RI
Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat, sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah), aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Namun, dalam kondisi hari libur nasional tertentu seperti Lebaran Idul Fitri, kebijakan ganjil genap dapat diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat.
Bagikan