JT - Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat meningkatkan koordinasi untuk memastikan validitas data kependudukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Syamsu Bachri, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memeriksa dan memperbarui data kependudukan sesuai dengan kebutuhan dokumen yang disampaikan oleh KPU Jakarta Pusat.
Baca juga : KPU Kabupaten Bogor Umumkan Hasil Pilkada 2024, Partisipasi Pemilih 58,7 Persen
"Peran kita adalah mengecek kembali data yang dikomunikasikan oleh KPU Jakarta Pusat untuk memastikan keakuratannya," kata Syamsu di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat.
KPU Jakarta Pusat telah menerima data dari Kementerian Dalam Negeri untuk pemeriksaan lapangan. Hasil cek ini kemudian diverifikasi ulang oleh Suku Dinas Dukcapil untuk memastikan data terbaru.
Syamsu mencontohkan, status penduduk yang telah meninggal menjadi salah satu data yang perlu diperiksa berulang kali untuk memastikan dokumen kependudukan atau akta kematian yang sesuai.
Baca juga : KPU: Menteri dan Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Selama Pilkada
"Misalnya, jika ada data penduduk yang tidak memiliki akta kematian atau ragu apakah sudah tercatat sebagai meninggal, data tersebut harus diperbarui. Begitu juga jika seseorang yang tinggal di lokasi saat Pilpres sudah tidak tinggal di situ menjelang Pilkada," jelasnya.
KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk memverifikasi data terkait warga tersebut. Syamsu memastikan bahwa Dukcapil dan KPU Jakarta Pusat akan terus berkomunikasi untuk memperbarui data menjelang Pilkada 2024.