JT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua wanita yang diduga mempromosikan judi daring melalui media sosial. Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko di Kendari pada hari Selasa.
Kedua wanita tersebut, yang masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23), ditangkap setelah tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka. Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal pada Jumat (12/7) sekitar pukul 10.30 WITA saat tim Subdit V Tipidsiber melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua wanita tersebut mengunggah tautan judi daring.
Baca juga : Febri Diansyah Terima Rp800 Juta dan Rp3,1 M Saat Dampingi SYL dan Rekan
"Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut," ujarnya.
Saat dibekuk, tautan judi daring tersebut masih terpasang di akun Instagram milik mereka. Setelah mengantongi alamat kedua pelaku, petugas kepolisian langsung menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk membekuk AA, kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Kolaka untuk menangkap GA.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Baca juga : Jokowi Pastikan Evaluasi Menyeluruh Usai Penyelenggaraan PON 2024
Bambang Wijanarko mengungkapkan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dalam kasus tersebut. Penyidik sedang mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian daring.
"Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian daring. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal," ucapnya.