JT - Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda di seluruh Indonesia telah membuat akun media sosial (medsos) guna merespons aduan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi hal tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga : Pergerakan Masyarakat saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Capai 126 Juta Orang
“Iya, sudah,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengantisipasi perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan media sosial oleh masyarakat.
“Itu salah satu langkah optimalisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, serta langsung bisa digunakan oleh masyarakat untuk melapor ke wilayah jajaran,” tambahnya.
Baca juga : PBNU Tuduh PKB Dalangi Unjuk Rasa di Depan Kantor
Meski demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap mengandalkan kanal pengaduan secara tatap muka, termasuk melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), khususnya untuk laporan terkait kinerja anggota kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pejabat Kepolisian untuk membuat akun media sosial pribadi dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Bagikan